About

Semoga Bermanfaat


Pusat Kesehatan Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan PUSKESMAS merupakan ujung tombak sektor kesehatan yang bertanggung jawab mewujudkan menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya serta mewujudkan masyarakat sehat level kecamatan melalui prinsip-prinsip berupa paradigma sehat, pertanggungjawaban wilaya, kemandirian masyarakat, pemerataan, teknologi tepat guna, keterpaduan dan kesinambungan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri kesehatan RI nomor 75 Tahun 2014.

Untuk mewujudkan itu Puskesmas dituntut menyelenggarakan pelayanan harus berdasarkan kebutuhan dan harapan dari masyarakat yang tertuang ke dalam perencanaan tingkat puskesmas. Sekaligus menyesuaikan dengan sumber daya yang ada di Puskesmas. Namun, apakah perencanaan selalu berjalan mulus di tingkat Puskesmas? Berikut ini ada 3 tipe puskesmas dalam proses perencanaannya.
 
Pertama, Puskesmas mengkopi paste perencanaan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi disebabkan salah satunya karena faktor SDM yang kurang mumpuni dalam perencanaan sehingga yang terjadi menggunakan point-point perencanaan di tahun-tahun sebelumnya. Ini terkesan yang penting diselesaikan dan disetor di dinas Kesehatan. Faktor lainnya yang melatarbelakangi hal tersebut terjadi yaitu Kapus-centered. Tipe kepala puskesmas yang mengendalikan segalanya tak bisa dipungkiri masih ada, bahkan urusan perencanaan pun kepala puskesmas mengambil alih. Hasilnya bisa saja kurang tepat sasaran dan bisa jadi trust dalam terhadap Kepala Puskesmas kurang, ini juga akan menganggu kestabilan manajemen di Puskesmas. Selain itu kurangnya pembinaan Dinas Kesehatan dalam hal pelayanan kesehatan primer di Puskesmas menjadi hambatan tersendiri. Tipe puskesmas yang mengkopi paste ini masih ditemukan di daerah berkembang. Bayangkan kondisi perencanaan yang ada di daerah terpencil atau sangat terpencil, dengan segala keterbatasan yang ada (akses, jalan, jaringan, dan lain sebagainya).

Kedua, pegawai puskesmas telah melaksanakan proses perencanaan berupa menyusun rencana lima tahunan, RUK dan RPK atau POA melalui rapat/lokakarya perencanaan. Namun, kendalanya yaitu belum ada tim Perencanaan Tingkat Puskesmas yang bertanggungjawab mengkoordinir perencanaan tingkat Puskesmas. Antar program tidak menyusun menyusun perencanaan yang saling terintegrasi satu sama lain. Sehingga, perencanaan tingkat Puskesmas tidak efektif dan efisien bahkan tidak melibatkan masyarakat sama sekali dalam perencanaan sehingga yang terjadi adalah program yang ada tidak sesuai dengan kondisi di lapangan bahkan kurang menyelesaiakan permasalahan yang ada.

Ketiga, puskesmas yang sudah menyelenggarakan perencanaan tingkat puskesmas yang betul-betul sesuai dengan permasalahan kesehatan, kebutuhan dan harapan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas tipe ini, sukses menangkap jenis pelayanan/program apa yang musti direncanakan untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang ada atau evidance based. Puskesmas mampu mengidentifikasi masalah di wilayah kerjanya, kemudian memprioritaskan, menyusun alternative pemecahan masalahnya bersama-sama lintas program bahkan melibatkan masyarakat dalam perencanaan melalui survei mawas diri, musyawarah masyarakat desa, pertemuan lintas sektoral, transect walk dan lain sebagainya. Perencanaan seperti ini yang diharapkan terselenggarakan di tingkat Puskesmas agar program yang disusun memang bersifat buttom-up dan up-buttom. Masyarakat pun diajak menjadi subjek terlibat dalam pembangunan bukan lagi menjadi objek pembangunan kesehatan itu sendiri.

.
.
Hasirun 

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Comments