About

Semoga Bermanfaat

Bab II


Walaupun pelayanan Rekam Medis (RM) di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai sejak diterbitkannya Keputusan MenKes RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording, reporting, dan hospital statistic.
Keputusan tersebut dilanjutkan dengan adanya Keputusan MenKes Ri No. 034/Birhup/1972 tentang perencanaan dan pemeliharaan rumah sakit. Selanjutnya Keputusan Menkes RI No. 134/Menkes/SK/IV/78 tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit menyebutkan sub bagian pencatatan medik mempunyai tugas mengatur pelaksanaan kegiatan pencatatan medik. Dari keputusan-keputusan Menteri Kesehatan di atas, terlihat adanya usaha serius untuk mulai membenahi masalah RM dalam usaha memperbaiki recording, reporting, hospital statistic, dan lain-lain; yang kini dikenal sebagai informasi kesehatan. Rententan peraturan yang diterbitkan pemerintah mengenai RM dipertegas secara rinci dalam Peraturan Menkes RI No. 749.a/Menkes/per/XII/1989 tentang RM, sehingga dengan demikian RM mempunyai landasan hukum yang kuat.
Dalam Undang-Undang Kesehatan walaupun tidak ada bab yang mengatur tentang RM secara khusus, namun jelas secara implisit undang-undang ini membutuhkan adanya RM yang bermutu sebagai bukti pelaksanaan pelayanan kedokteran/kesehatan yang berkualitas.
Selain itu, untuk menunjang mutu pelaksanaan pelayanan kedokteran/kesehatan yang berkualitas, rekam medik manual telah menjadi pedoman bagi pelayan kesehatan di Indonesia, sejak zaman belanda rekam medik sudah diterapkan dalam pencatatan tindakan yang diberikan kepada seorang pasien. Namun, seiring perkembangan teknologi yang maju, maka pedoman itu kini mulai bergeser ke arak rekam medik Elektronik.
Di luar negeri, Rekam medik elektronik atau rekam kesehatan elektronik sudah dipakai sejak 40 tahun yang lalu, namun konsepnya pertama kali diungkap secara mendalam dalam salah satu publikasi Institute of Medicine (IOM) pada tahun 1991. Laporan tersebut berjudul  The Computer-Based Patient Record: An Essential Technology for Health Care.  Saat itu istilah yang digunakan masih rekam medis/pasien berbasis komputer. Semenjak itu, seiring dengan perkembangan teknologi serta penerapannya dalam pelayanan kesehatan berbagai konsep bermunculan. Pada akhir 1990an istilah tersebut berganti menjadi rekam medis elektronik dan rekam kesehatan elektronik.
Pada tahun 2008, National Alliance for Health Information Technology mengusulkan definisi standar mengenai hal tersebut, Perkembangan istilah tersebut menunjukkan bahwa RME/RKE tidak hanya sekedar berubahnya kertas menjadi komputer.
Di indonesia, dalam UU no 29 tentang Praktik Kedokteran tahun 2004 pada bagian penjelasan pasal 46 ayat (1), yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pengertian yang sama juga digunakan pada Permenkes 269/2008 mengenai rekam medis.Di dalam produk hukum tersebut disebutkan bahwa rekam medis juga dapat berbentuk elektronik. Akan tetapi pengertian secara jelas mengenai rekam medis elektronik atau bahkan seperti perkembangan saat ini menjadi rekam kesehatan elektronik tidak ditemukan.
Salah satu penggunaan IT dalam dunia kesehatan yang telah menjadi tren dalam dunia pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medik elektronik (EHR), yang sebenarnya sudah mulai banyak digunakan di kalangan pelayanan kesehatan Indonesia, namun banyak tenaga kesehatan & pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.
Dengan disahkannya RUU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU ITE (UU no.11/2008). Sebagai UU pertama yang mengatur bidang teknologi informasi (IT), banyak aspek dalam bidang IT menjadi tunduk pada UU tersebut, termasuk penggunaan IT dalam dunia kesehatan, tidak ada lagi keraguan bagi tenaga kesehatan & pengelola sarana pelayanan kesehatan untuk menerapkan RM elektronik. Kerahasiaan data dapar terjamin dengan penerapan RM elektronik.
Beberapa contoh pemberi pelayanan kesehatan di idonesia yang telah menggunakan rekam medis elektronik dalam pencatatan segala tindakan kepada pasien yaitu:
  1.  DI RSCM, Pusat Jantung Terpadu telah menerapkan sistem informasi klinik berbasis teknologi Web. Sistem tersebut berhasil memadukan data klinis yang telah dimasukkan oleh dokter/perawat terpadu dengan data laboratorium yang langsung terkirim dari alat laboratorium. Salah satu rumah sakit swasta di Jakarta disebutkan telah menggabungkan teknologi teleradiologi yang menggabungkan data image terkirim ke perangkat genggam dokter.
  2. Di kabupaten Purworejo, 20 diantara 27 puskesmas sudah menjalankan RKE dengan kondisi adopsi yang bervariasi. Mereka menggunakan aplikasi berbasis komputer yang didukung dengan jaringan real time dari puskesmas ke dinas kesehatan. Rata-rata setiap puskesmas memiliki 4 komputer yang tersambung dalam LAN. Beberapa kabupaten di Indonesia juga dilaporkan menggunakan model seperti di Purworejo, misalnya di kabupaten Wonosobo, Tomohon dan lainnya.
  3. Di Yogyakarta, di klinik yang khusus melayani para pegawai dan mahasiswa di UGM (GMC= Gadjah Mada Medical Centre) dokternya tidak lagi menggunakan status rekam medis kertas. Mouse dan keyboard sudah menggantikan pena untuk mencatat gejala, hasil observasi, diagnosis sampai dengan pengobatan. Namun, hingga kini hanya klinik tersebut satu-satunya fasilitas kesehatan rawat jalan yang menggunakan rekam kesehatan elektronik (RKE) secara penuh di Jogja. Di kota ini juga, salah satu laboratorium swasta menyediakan layanan akses hasil pemeriksaan laboratorium melalui SMS dan Web.
sumber :  http://anisfuad.blog.ugm.ac.id

1 komentar:

Recent Comments